Jenis-jenis Denda Perpajakan yang Harus Kamu Tahu
Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan berbagai layanan publik. Namun, dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi jika terlambat atau lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu bentuk konsekuensi tersebut adalah denda perpajakan . Artikel ini akan membahas berbagai jenis denda perpajakan yang penting untuk diketahui, agar kamu bisa menghindari kerugian di masa mendatang. 1. Denda Akibat Terlambat Menyampaikan SPT Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Jika SPT disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sebagai berikut: SPT Masa PPh dan PPN: Rp 500.000 (untuk PPh) dan Rp 500.000 (untuk PPN). SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Rp 100.000. SPT Tahunan PPh Badan: Rp 1.000.000. 2. Denda Keterlambatan Pembayaran Paja...